GridFame.id - Salah satu persyaratan untuk mendaftar sertifikasi halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
NIB bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk membuat NIB.
Syarat Untuk Mendapatkan NIB
Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka kita bisa langsung mendaftar NIB.
Cara Buat NIB Secara Online
Sebagai informasi, pembuatan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.
Cara mendapatkannya pun mudah, bisa mendaftar secara online di website resmi OSS.
Berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga: Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare Gratis Untuk Kategori Usaha Ini Biar Tak Disanksi
1. Pertama, kunjungi laman resmi OSS di oss.go.id.