GridFame.id - Secara umum, praktik satu debt collector menagih atas nama dua pinjaman online (pinjol) bisa saja terjadi.
Terutama jika debt collector tersebut bekerja untuk atau dipekerjakan oleh agen penagihan yang melayani banyak perusahaan pinjaman.
Namun, ada beberapa pertimbangan dan batasan yang harus diperhatikan:
Pertimbangan Legal dan Etis
1. Izin dan Regulasi
Debt collector harus memiliki izin yang sah untuk melakukan penagihan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah tersebut.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur praktik penagihan oleh pinjol yang terdaftar dan terlisensi.
2. Hak dan Privasi Konsumen
Debt collector harus menghormati hak dan privasi konsumen.
Mereka tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi atau utang kepada pihak ketiga tanpa izin.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan aturan perlindungan konsumen dan etika yang berlaku.
Baca Juga: Apakah Ada Debt Collector Lapangan? Begini Alur Penagihan Lembaga Gadai jika Galbay
3. Transparansi dan Komunikasi
Debt collector harus jelas dan transparan dalam komunikasinya dengan debitur, menjelaskan dengan tepat utang mana yang sedang mereka tagih dan atas nama perusahaan mana mereka bekerja.
Kebingungan atau ketidakjelasan dalam komunikasi bisa menyebabkan ketidakpercayaan dan keluhan dari konsumen.