Jumlah tersebut terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, ada beberapa ciri pinjaman online ilegal atau renternir online seperti:
- Tidak berizin tau terdaftar di OJK Penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Bunga atau denda tinggi mencapai 1-4 persen
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data probadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data lain untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan dengan teror, intimidasi, bahkan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada di SMA atau WhatsApp.
Selain itu, jangan sampai tergoda oleh penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp, yang menawarkan pinjman cepat tanpa agunan.
Apabila menerima SMS atau WhatsApp penawran pinjol ilegal segera hapus atau blokir nomor tersebut.
Baca Juga: Heboh Pinjol jadi Sponsor Klub Bola, Ini Dampak Buruk Iklan Pinjol yang Makin Merajalela