GridFame.id - Di Indonesia, ada dua jenis KPR yang umum dipilih masyarakat yang ingin memiliki hunian pribadi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
OJK mewanti-wanti calon debitur yang ingin membeli rumah atau mengajukan KPR, baik itu KPR subsidi atau non subsidi.
Menurut OJK, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tak menjadi korban penipuan.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini Pentingnya Siapkan Dana Darurat sebelum Ambil KPR