Find Us On Social Media :

Begini Penjelasan Soal Potongan Tapera, Gimana yang Sudah Punya Rumah?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), iuran Tapera wajib dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Beberapa alasan mengapa iuran Tapera wajib dibayarkan:

Meskipun iuran Tapera wajib dibayarkan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan bagi peserta, antara lain:

Apa Manfaat Tapera?

Peserta Tapera akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

Bagaimana dengan Rumah yang Telah Ditempati?

Peserta Tapera yang telah memiliki rumah juga dapat memanfaatkan dana Tapera untuk renovasi rumah atau membantu membiayai pembelian rumah baru bagi keluarga.

Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat dengan:

Tapera merupakan program pemerintah yang memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah.

Meskipun masih terdapat beberapa kekhawatiran, pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan program ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga: Catat! Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bakal Disetujui