GridFame.id - Tapera kini tengah jadi perbincangan di masyarakat setelah Presiden Joko Widodo mengetuk palu soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, yakni besaran iuran Tapera atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.
Besaran simpanan yang dibayarkan peserta sebesar Rp 2,5%.
Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam memiliki rumah.
Program ini diresmikan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera bekerja dengan sistem iuran periodik dari pekerja dan pemberi kerja.
Iuran ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan digunakan untuk menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Besaran iuran Tapera bervariasi, yaitu:
- Pekerja: 3% dari gaji pokok
- Pemberi Kerja: 0,5% dari gaji pokok
Kapan Iuran Tapera Dimulai?
Iuran Tapera sendiri sebenarnya telah diimplementasikan sejak 17 September 2022 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Sedangkan peraturan pemerintah mengenai iuran Tapera bagi pekerja swatsa mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Senin, 20 Mei 2024.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.
Baca Juga: Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Kena PHK Ketika Masih Punya Cicilan KPR Berjalan?
Apakah Bisa Menolak Gaji Dipotong Untuk Tapera?
Saat ini, tidak ada pilihan untuk menolak pemotongan gaji untuk Tapera.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), iuran Tapera wajib dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.
Beberapa alasan mengapa iuran Tapera wajib dibayarkan:
- Program Tapera dibentuk untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Dana Tapera akan dikelola secara profesional dan transparan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
- Peserta Tapera akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti pembiaayaan perumahan, pengembalian dana, dan asuransi.
Meskipun iuran Tapera wajib dibayarkan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan bagi peserta, antara lain:
- Penetapan besaran iuran yang progresif berdasarkan gaji pokok.
- Pemberian subsidi bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
- Pengembalian dana bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Apa Manfaat Tapera?
Peserta Tapera akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
- Pembiayaan perumahan: Dana Tapera dapat digunakan untuk membantu pembelian rumah, renovasi rumah, dan pembangunan rumah baru.
- Pengembalian dana: Dana Tapera dapat ditarik kembali setelah peserta memenuhi persyaratan tertentu, seperti mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
- Asuransi: Peserta Tapera akan mendapatkan asuransi untuk melindungi dana mereka.
Bagaimana dengan Rumah yang Telah Ditempati?
Peserta Tapera yang telah memiliki rumah juga dapat memanfaatkan dana Tapera untuk renovasi rumah atau membantu membiayai pembelian rumah baru bagi keluarga.
Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat dengan:
- Membuat simulasi perhitungan iuran Tapera.
- Memastikan bahwa dana Tapera akan dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Melakukan sosialisasi Tapera secara masif.
Tapera merupakan program pemerintah yang memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah.
Meskipun masih terdapat beberapa kekhawatiran, pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan program ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Baca Juga: Catat! Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bakal Disetujui