GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan simak.
Ada informasi penting soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda tahu.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun).
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).
Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Ada beberapa kriteria pengajuan klaim JHT yang bakal disetujui.
Apa kriterianya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar