GridFame.id - Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Cacat total tetap
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Baca Juga: Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
2. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan Surat
- Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
3. Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan