Find Us On Social Media :

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya

GridFame.id - Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.

Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Cacat total tetap

Baca Juga: Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

2. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI

3. Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan