Find Us On Social Media :

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya

4. Klaim 10 persen bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun

Pencairan di JMO atau Lapakasik

Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.

Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik.

Baca Juga: Biar Bisa Dipakai Lagi, Begini Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan Usai Nunggak Cicilan

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.

Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Kelas 1 2 3 Pada BPJS, Iurannya Jadi Bagaimana Ya?