Find Us On Social Media :

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya

GridFame.id - Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.

Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Cacat total tetap

Baca Juga: Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

2. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI

3. Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan

4. Klaim 10 persen bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun

Pencairan di JMO atau Lapakasik

Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.

Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik.

Baca Juga: Biar Bisa Dipakai Lagi, Begini Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan Usai Nunggak Cicilan

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.

Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Kelas 1 2 3 Pada BPJS, Iurannya Jadi Bagaimana Ya?