Informasi ini bisa dilihat di instagram resmi BPJS Kesehatan.
Lihat postingan ini di Instagram
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut.
"Perubahan kelas tidak sulit. Akronim Praktis," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Syarat turun kelas
Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, yaitu:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar