Baca Juga: Tak Kalah Heboh dari Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire: 'Koordinat 0.0 di Bandung Sebagai Mercusuar Dunia'
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Kabul Budiono membenarkan surat tersebut dari Dewas LPP TVRI.
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri Helmy melalui surat tanggal 17 Desember 2019 berdasarkan suara terbanyak tidak diterima Dewas LPP TVRI. Hal itu sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Jumat (17/1/2020).
Kabar ini pun dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok (Jumat), Pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan dilansir dari Antara pada Jumat (17/1/2020).
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 22 sampai Pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Baca Juga: Baru Berusia 19 Tahun, Paru-paru Gadis Ini Rusak Parah Karena Rajin Nge-Vape Tiap Hari
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar