GridFame.id - Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar pencopotan jabatan Helmy Yahya sebagai Dirirektur Utama (Dirut) TVRI.
Kabar ini pertama muncul pada awal Desember 2019 lalu.
Pencopotan jabatan Helmy dari Dirut TVRI ini pun cukup mengejutkan publik.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPPTVRI," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Tentu saja,tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tadi.
Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.
Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar. Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Namun, kini kabar tersebut kembali mencuat setelah beredarnya foto surat keputusan yang baru.
Mengutip dari Kompas.com, Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI beredar sejak munculnya foto surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020 ihwal pemberhentian Helmy.
Dalam surat tersebut, Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.
Baca Juga: Tak Kalah Heboh dari Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire: 'Koordinat 0.0 di Bandung Sebagai Mercusuar Dunia'
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Kabul Budiono membenarkan surat tersebut dari Dewas LPP TVRI.
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri Helmy melalui surat tanggal 17 Desember 2019 berdasarkan suara terbanyak tidak diterima Dewas LPP TVRI. Hal itu sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Jumat (17/1/2020).
Kabar ini pun dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok (Jumat), Pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan dilansir dari Antara pada Jumat (17/1/2020).
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 22 sampai Pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Baca Juga: Baru Berusia 19 Tahun, Paru-paru Gadis Ini Rusak Parah Karena Rajin Nge-Vape Tiap Hari
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar