Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Balai Wyata Guna membantah telah melakukan pengusiran para mahasiswa tunanetra.
Sudarsono mengaku bahwa pihak pemeritah telah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu terkait adanya alih fungsi tersebut.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan bahwa setiap perubahan dari satu panti menjadi balai akan diberi batasan penerima dan jangka waktu tinggal.
Permensos yang menjadi tuntutan para mahasiswa tunanetra pun menerangkan tentang aturan yang berlaku tersebut.
"Di mana layanan ini ada penerima manfaat baru, ada proses rehabilitasi sosial dan terminasi. Jadi terminasi itu pengakhiran sebuah layanan," jelas Sudarsono, dikutip dari TribunJabar.com.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,TribunJabar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar