GridFame.id- Sejumlah 32 mahasiswa tunanetra yang tinggal di Asrama Wyata Guna Bandung melakukan aksi demo.
Aksi ini dilakukan setelah terjadinya pengusiran sepihak oleh Kementerian Sosial.
Pengusiran terjadi pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Asrama Wyata Guna terletak di Jalan Padjajaran, Pasir kaliki, kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
Pengusiran ini menyebabkan seluruh penghuni asrama berupaya mempertahankan tempat tinggalnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, mereka sempat bertahan di dalam dengan mengunci seluruh pintu.
Sebelumnya, asrama tersebut merupakan tempat tinggal bagi para mahasiswa tunanetra.
Akan tetapi, bangunan ini akan dialih fungsikan oleh pihak Kementerian Sosial menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).
Pasca pengusiran tersebut, mereka melakukan aksi demo dengan tidur di trotoar jalan.
Aksi demo dimulai sejak hari pengusiran yaitu pada Selasa malam (14/01/2020) pukul 19.30 WIB.
Aksi tersebut dilakukan dengan cara mendirikan tenda darurat di halte dekat dengan Asrama Wyata Guna.
Dilansir dari akun Twitter @ehferri, para mahasiswa tunanetra bersepakat untuk menuntut Kemeterian Sosial yang telah merampas hak-hak mereka.
Terdapat 5 tuntutan yang mereka sampaikan melalui press rilis yang beredar.
1. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang sudah direnggut teman-teman disabilitas.
2. Menuntut pemerintah untuk menghapus Permensos No.18 tahun 2018 yang menindas penyandang disabilitas.
3. Mendesak kemensos untuk menetapkan lembaga Wyata Guna sebagai panti dan mengembalikan hak hidup warga Wyata Guna.
4. Menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap semua kerugiaan materiil ataupun immateriil yang muncul karena proses pengusiran.
5. Menuntut pengoptimalan distribusi keahlian penyandang disabilitas.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Balai Wyata Guna membantah telah melakukan pengusiran para mahasiswa tunanetra.
Sudarsono mengaku bahwa pihak pemeritah telah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu terkait adanya alih fungsi tersebut.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan bahwa setiap perubahan dari satu panti menjadi balai akan diberi batasan penerima dan jangka waktu tinggal.
Permensos yang menjadi tuntutan para mahasiswa tunanetra pun menerangkan tentang aturan yang berlaku tersebut.
"Di mana layanan ini ada penerima manfaat baru, ada proses rehabilitasi sosial dan terminasi. Jadi terminasi itu pengakhiran sebuah layanan," jelas Sudarsono, dikutip dari TribunJabar.com.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,TribunJabar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar