GridFame.id - ZA yang merupakan siswa SMA di Malang membunuh begal lantaran mengancam pacarnya.
Pacarnya di ancam akan diperkosa oleh komplotan begal.
Karena berusaha menyelamatkan pacarnya, terjadi baku hantam antara ZA dan komplotan begal yang menyebabkan seorang begal tewas.
Bukannya didakwa perbuatan tidak sengaja, ZA didakwa pembunuhan berencana yang bisa menjeratnya seumur hidup.
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok mamaparkan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.
Kejanggalan ini diungkapkan Zulham di acara Mata Najwa yang diunggah pada Kamis, (23/1/2020) di akun YouTube Najwa Shihab dengan judul "Hukum Pilah-Pilih: Pisau Made in China dalam Dakwan ZA".
Zulham menceriyakan bahwa ZA didakwa melakukan perbuatan ilegal karena memasukkan pisau dari luar negri.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar