GridFame.id - ZA yang merupakan siswa SMA di Malang membunuh begal lantaran mengancam pacarnya.
Pacarnya di ancam akan diperkosa oleh komplotan begal.
Karena berusaha menyelamatkan pacarnya, terjadi baku hantam antara ZA dan komplotan begal yang menyebabkan seorang begal tewas.
Bukannya didakwa perbuatan tidak sengaja, ZA didakwa pembunuhan berencana yang bisa menjeratnya seumur hidup.
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok mamaparkan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.
Kejanggalan ini diungkapkan Zulham di acara Mata Najwa yang diunggah pada Kamis, (23/1/2020) di akun YouTube Najwa Shihab dengan judul "Hukum Pilah-Pilih: Pisau Made in China dalam Dakwan ZA".
Zulham menceriyakan bahwa ZA didakwa melakukan perbuatan ilegal karena memasukkan pisau dari luar negri.
Dakwaan ini berdasarkan UUD Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dari luar negeri.
"Yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," kata Zaulham.
Saat kejadian, ZA membawa pisau "Made in China" untuk melindungi teman wanitanya itu.
Padahal, ZA membawa pisau lantaran disuruh oleh sekolahnya.
Sekolah juga membenarkan bahwa ada praktik membuat stik es krim yang mengharuskan ZA membawa senjata tajam.
Zulham sangat menyayangkan karena ancaman pemerkosaan tidak disebut dalam persidangan karena ancaman pemerkosaan tidak dibahas dalam persidangan.
Lantaran membawa senjata tajam dari luar negeri, ZA didakwa pembunuhan berencana.
Padahal telah ada bukti bahwa komplotan begal berkata pada ZA dan teman perempuannya.
"Cewekmu tiga menit aja aku pake," kata Zulham menirukan ucapan begal di waktu kejadian kepada Najwa.
Pasalnya, ZA yang mendengar kata itu langsung panik.
Zulham menceritakan bahwa perkataan begal ini malah tidak disentuh dalam persidangan.
Perkataan ancaman tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan utama untuk mendakwa para begal yang mengancam ZA dan teman perempuannya.
Ancaman yang terjadi pada anak dan orang dewasa itu berbeda. Ancaman verbal pada anak bisa menjadikan jiwanya terguncang untuk melakukan perlawanan.
Zulham berharap agar ZA bisa dilepas dari dakwaan pembunuhan berencana.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar