Dakwaan ini berdasarkan UUD Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dari luar negeri.
"Yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," kata Zaulham.
Saat kejadian, ZA membawa pisau "Made in China" untuk melindungi teman wanitanya itu.
Padahal, ZA membawa pisau lantaran disuruh oleh sekolahnya.
Sekolah juga membenarkan bahwa ada praktik membuat stik es krim yang mengharuskan ZA membawa senjata tajam.
Zulham sangat menyayangkan karena ancaman pemerkosaan tidak disebut dalam persidangan karena ancaman pemerkosaan tidak dibahas dalam persidangan.
Lantaran membawa senjata tajam dari luar negeri, ZA didakwa pembunuhan berencana.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar