"Berdasarkan keterangan pelaku, korban diculik pada November 2019, korban sempat disekap di rumah pelaku," jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika di lokasi penemuan tengkorak korban, Rabu (23/12020).
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membuang jasad korban di sungai.
"Lalu pada penyidik pelaku mengaku membuang potongan kepala dan jasad korban di sungai," terang AKBP Jeki Rahmat Mustika
AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penelusuran petugas kepolisian dari jejak jejaring sosial yang dimiliki oleh Astrid.
Saat Astrid menghilang polisi mencurigai akun jejaring sosial korban masih aktif.
Dari penelusuran itulah polisi berhasil meringkus Yo seorang sopir angkot langganan korban.
Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti ponsel, sepeda motor, emas dan sejumlah pakaian dalam perempuan.
YO mengaku, korban Astrid sudah ia bunuh sehari setelah ia dikabarkan hilang atau pada tanggal 9 November 2019 di rumahnya.
Setelah dibunuh kemudian jasad korban langsung diletakkannya ke dalam karung.
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar