Merasa terancam, Syifa pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (29/2/2020), kini dirinya resmi melaporkan dugaan ancaman tersebut.
Saat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan Syida tampak didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju.
Perempuan 19 tahun itu akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono membenarkan hal tersebut.
"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ungkap Wibisono
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar