"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," sambungnya.
Syifa mengaku bahwa dirinya sedikit merasa lebih tenang setelah melakukan pelaporan itu.
Hal tersebut karena setidaknya ada tindak lanjut secara hukum pada terduga pelaku yang mengancamnya.
"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku, Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa.
Kini polisi akan segera menangani permasalah yang dihadapi aktris cantik tersebut.
Pendalaman dan penanganan kasus ini juga akan segera dilakukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar