Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun karena ekskalasi penularan virus Corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.
"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.
Baca Juga: Ada Cara Mudah Buat Masker dengan Barang Dapur, Dijamin Sama Ampuhnya Tangkal Virus Corona!
Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid 19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.
Agus juga menyebut bahwa wabah virus Xorona atau COVID 19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.
Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar