- Layanan pasar modal yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
- Layanan ekspedisi barang (bukan penumpang)
- Layanan penyimpanan dan pegudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi
Baca Juga: Ternyata Selama ini Kita Sudah Salah Besar, Kebiasaan ini Justru Bikin Masakan Jadi Makin Berbahaya
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- Unit produksi esensia (obat-ibatan, farmasi, perngkat medis, bahan baku, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan zat diantaranya)
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin dari Kementrian Perindustrian
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, dan kegiata operasi penambangan
PROMOTED CONTENT
Komentar