Harapannya, penerapan PSBB bisa memutus rantai persebaran Covid-19.
Peraturan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan tersebut diantaranya di beberapa tempat kerja, sekolah, kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan khusus.
Walaupun demikian, pemerintah tetap mengizinkan beberapa tempat kerja di Jakarta untuk beroperasi, diantaranya:
1. Kantor pemerintah, BUMN dan perusahaan publik
Kantor pertahanan dan keamanan milik pemerintah (TNI dan Polri)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
Utilitas publik (bandara, penyebrangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, air, dan sanitasi)
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak
Lembaga/badan menajemen bencana dan peringatan diri
Unit operasi atau pemelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
Panti sosial seperti panti jompo atau panti asuhan
Perusahaan angkatan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, ekspor, impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong industri dan usaha mikro kecil menengah
Perusahaan pelayaran, penyebrangan, dan penyebarangan (khusus angkutan barang)
Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
Komentar