Walaupun demikian, pemerintah tetap mengizinkan beberapa tempat kerja di Jakarta untuk beroperasi, diantaranya:
1. Kantor pemerintah, BUMN dan perusahaan publik
- Kantor pertahanan dan keamanan milik pemerintah (TNI dan Polri)
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (bandara, penyebrangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, air, dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak
- Lembaga/badan menajemen bencana dan peringatan diri
Baca Juga: Warga Harus Mulai Bersiap, Anies Baswedan Umumkan PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2020
PROMOTED CONTENT
Komentar