Sebelumnya ojek daring (online) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
Pemerintah hanya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut barang dan makanan saja demi menghindari kontak fisik dengan penumpang.
"Pergub praktis sudah selesai. Ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait pemberian ijin ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota, Rabu (08/03/2020).
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," tambahnya.
Anies menyatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dengan pemberlakuan izin untuk ojek daring/online ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator dan mereka punya mekanisme," terang Anies.
Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan apabila dirinya mekanisme tersebut dianggap baik akan diberlakukan ijin untuk ojek online tetap beroperasi.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar