"Karena itu kami merasa ojek online selama mereka mengikuti pritap (prosedur tetap) itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," tambahnya.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek online dilarang membawa penumpang.
Sebelumnya, permasalahan ijin operasi ojek online ini sempat membuat kekhawatiran para mitra.
Mereka merasakan imbas dari pemberlakuan PSBB bahkan sebelum dimulai.
Penurunan jumlah pengguna ojek online membuat perubahan ekonomi bagi sejumlah mitra ojek online.
Namun Anies Baswedan akan terus berupaya agar izin operasi ojek online bisa masuk dalam ketentuan Pergub (Peraturan Gubernur).
"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuan (Pergub) yang sama," terang Anies.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar