GridFame.id - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mulai diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April mendatang.
Sejumlah anggota kepolisian mulai bergerak memberikan sosialisasi di sejumlah wilayah.
Diantaranya sejumlah pasar, dan beberapa tempat umum lainnya.
Fokus utama dari PSBB ini adalah melarang masyarakat untuk berkerumun.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran covid-19.
Anies Baswedan mengatakan dirinya akan segera mulai melakukan sosialisasi PSBB agar dapat diterima masyarakat dengan baik.
Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu mengenai aturan yang berlaku untuk ojek daring.
Sebelumnya ojek daring (online) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
Pemerintah hanya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut barang dan makanan saja demi menghindari kontak fisik dengan penumpang.
"Pergub praktis sudah selesai. Ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait pemberian ijin ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota, Rabu (08/03/2020).
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," tambahnya.
Anies menyatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dengan pemberlakuan izin untuk ojek daring/online ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator dan mereka punya mekanisme," terang Anies.
Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan apabila dirinya mekanisme tersebut dianggap baik akan diberlakukan ijin untuk ojek online tetap beroperasi.
"Karena itu kami merasa ojek online selama mereka mengikuti pritap (prosedur tetap) itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," tambahnya.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek online dilarang membawa penumpang.
Sebelumnya, permasalahan ijin operasi ojek online ini sempat membuat kekhawatiran para mitra.
Mereka merasakan imbas dari pemberlakuan PSBB bahkan sebelum dimulai.
Penurunan jumlah pengguna ojek online membuat perubahan ekonomi bagi sejumlah mitra ojek online.
Namun Anies Baswedan akan terus berupaya agar izin operasi ojek online bisa masuk dalam ketentuan Pergub (Peraturan Gubernur).
"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuan (Pergub) yang sama," terang Anies.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar