Dilansir dari Kompas.com, tiga kegiatan itu adalah pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat tertentu.
Berikut penjelasannya:
1. Khitan
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan khitan berlangsung dengan tiga syarat lainnya selain tetap memberlakukan physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
2. Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan untuk tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Kemudian pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar