GridFame.id - Tepat pada Jumat (10/4/2020), kota DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Banyak hal yang diatur dalam peraturan baru ini, khususnya dalam mencegah penyebaran penularan virus corona atau Covid-19.
PSBB ini akan dilaksanakan hingga 2 minggu ke depan, yakni sampai tanggal 23 April 2020.
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan
Banyak yang mengira bahwa selama dilaksanakannya PSBB, maka seluruh kegiatan akan diberhentikan.
Apalagi PSBB lekat kaitannya dengan warga yang tidak boleh keluar rumah.
Namun ternyata ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan untuk terlaksana.
Dilansir dari Kompas.com, tiga kegiatan itu adalah pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat tertentu.
Berikut penjelasannya:
1. Khitan
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan khitan berlangsung dengan tiga syarat lainnya selain tetap memberlakukan physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
2. Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan untuk tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Kemudian pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.
3. Pemakaman dan Layatan Jenazah
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
Baca Juga: Catat! Tak Semua Tempat Kerja Ditutup Saat PSBB, Deretan Tempat di Jakarta Ini Masih Dibuka!
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar