Dalam situs tersebut, iklan tersebut dibuat oleh penjual yang terinfeksi virus covid-19.
Air liur dan darah ini diklaim bisa digunakan untuk pemulihan plasma dalam mengobati pasien covid-19, namun harus melalui berbagai proses untuk bisa divalidasi menjadi vaksin.
Baca Juga: Selamatkan Nasib Karyawan Saat Pandemi Corona, Ini 5 Kebijakan Jokowi yang Menguntungkan Masyarakat
Dalam pasar online gelap tersebut, si penjual bahkan membanderol air liur dan darah dengan harga "hampir 1000 Dolar Amerika".
Iklan ini kemudian dianggap sebagai konten palsu dan menjurus ke arah praktik kejahatan siber: scamming.
Scamming adalah sebuah kejahatan siber yang mengaitkan akun dunia maya kita dengan praktik pembayaran tertentu.
Selain air liur dan darah pasien covid-19, situs ilegal ini juga menjual barang-barang yang berkaitan dengan covid-19.
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar