Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50% di periode yang sama.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dari PLN, Ada 2 Cara yang Disediakan
Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.
Kementerian ESDM pada dasarnya terus mengkaji dan memperhitungkan secara matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik.
Termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar