Namun dengan adanya banyak permintaan dari camat dan lurah, pihaknya menampung dan sekalian meneruskan usulannya.
Asalkan, sekolah-sekolah yang diajukan memenuhi protokol penanganan Covid-19.
Adapun mereka mengajukan nama sekolah itu diperkirakan telah mempertimbangkan jarak lokasi sekolah dengan permukiman warga, untuk menghindari penularan Covid-19.
“Sepanjang memenuhi protokol penanganan Covid-19, silakan digunakan."
"Bagi yang positif (Covid-19), kan sudah ada protap (prosedur tetap) yaitu dijemput dengan ambulans dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima, surat tersebut diterbitkan dengan nomor surat 4434/-1.772.1.
Selain ditujukan kepada Sekretaris Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, serta Asisten Kesra Setda DKI Jakarta Catur Laswanto.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti tiga dokumen sebelumnya, yakni Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.
Kemudian, surat usulan dari camat dan lurah setempat tentang daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar