Dari jumlah itu, sebanyak 15 perusahaan diantaranya terpaksa ditutup sementara.
Dengan demikian, selama PSBB ini, Pemprov DKI telah menutup sementara 116 perusahaan yang masih beroperasi.
"Hingga 29 April, kami telah menutup sementara 116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB," ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (30/4/2020).
Sudah diatur Undang-Undang
Adapun perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dan boleh beroperasi selama PSBB itu telah diatur dalam Pergub 33/2020.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar