Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
"Selain 11 sektor itu tidak boleh beroperasi selama PSBB," ujarnya.
Dari 116 perusahaan yang ditutup sementara, sebanyak 35 perusahaan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, sebanyak 29 perusahaan di Jakarta Barat, masing-masing 21 perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, serta 10 perusahaan di Jakarta Timur.
Adapun, jumlah karwayan yang terdampak penutupan sementara ini sebanyak 9.533 buruh/tenaga kerja.
"Penutupan sementara dilakukan hingga PSBB berakhir atau 22 Mei 2020," kata Andri.
Sementara itu, sebanyak 28 perusahaan lainnya hanya mendapat peringatan dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Puluhan perusahaan itu masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020.
Lalu ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar