GridFame.id - Hampir 3 minggu berjalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
Salah satunya adalah masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan karyawan di tengah PSBB.
Padahal perusahaan tersebut tidak termasuk 8 kategori perusahaan yang bisa tetap beroperasi di tengah PSBB.
Sidak pun terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta.
Hasilnya, pada Rabu (29/4/2020) lalu ditemukan 43 perusahaan yang melanggar PSBB.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 perusahaan diantaranya terpaksa ditutup sementara.
Dengan demikian, selama PSBB ini, Pemprov DKI telah menutup sementara 116 perusahaan yang masih beroperasi.
"Hingga 29 April, kami telah menutup sementara 116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi selama PSBB," ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (30/4/2020).
Sudah diatur Undang-Undang
Adapun perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dan boleh beroperasi selama PSBB itu telah diatur dalam Pergub 33/2020.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
"Selain 11 sektor itu tidak boleh beroperasi selama PSBB," ujarnya.
Dari 116 perusahaan yang ditutup sementara, sebanyak 35 perusahaan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, sebanyak 29 perusahaan di Jakarta Barat, masing-masing 21 perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, serta 10 perusahaan di Jakarta Timur.
Adapun, jumlah karwayan yang terdampak penutupan sementara ini sebanyak 9.533 buruh/tenaga kerja.
"Penutupan sementara dilakukan hingga PSBB berakhir atau 22 Mei 2020," kata Andri.
Sementara itu, sebanyak 28 perusahaan lainnya hanya mendapat peringatan dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Puluhan perusahaan itu masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020.
Lalu ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar