Penerima Donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Baca Juga: Gunakan 5 Langkah Ini Untuk Dapat Listrik Gratis, 8,5 Juta Orang Sudah Berhasil Klaim!
Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dari PLN, Ada 2 Cara yang Disediakan
Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
1. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:
Akan diberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan
2. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:
Akan diberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Namun untuk kekurangan biaya listrik ditanggung oleh penerima manfaat itu sendiri, termasuk denda yang diberikan pada pelanggan listri pascabayar.
Source | : | Tribun Ambon |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar