1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Foto Tagihan PLN (prabayar/pascabayar)
Untuk foto tagihan PLN perlu diketahui, dilansir dari surya.id, foto tagihan listrik hanya didapatkan pelanggan listrik pascabayar.
Sedangkan untuk pengguna listrik prabayar hanya perlu menyertakan struk pembelian token terakhir.
Baca Juga: Bikin Warga Indonesia Gembira, Ada Peluang Diskon Listrik Untuk 1,300 VA!
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini, Begini Caranya!
Hal ini disampaikan pihak @ycabfoundation melalui Instagram untuk menjawab pertanyaan warganet.
4. Foto rumah (tampak depan dan belakang)
5. Form Penghasilan Perbulan.
Lantas perlu diperhatikan setelah melakukan pendaftaran, proses seleksi pun dilakukan.
Tujuannya agar bantuan dapat diberikan tepat sasaran, kepada masyarakat prasejahtera yang perekonomiannya betul-betul terdampak covid-19.
Source | : | Tribun Ambon |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar