Sebelumnya, para ABK sudah melakukan karantina wajib di Busan sesuai dengan protokol kesehatan Korea Selatan.
Dubes Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi menambahkan bahwa kepulangan para ABK ini ditemani oleh perwakilan KBRI Seoul melalui Kompas TV, Sabtu (9/5/2020).
"Dari KBRI Seoul telah mendampingi keberangkatan 14 orang warga negara Indonesia yang semula bekerja di kapal Long Xing 629 dengan masa karantina wajib ditempatkan di satu hotel di kota Busan," ungkap Umar Hadi.
Para ABK juga harus melalui protokol lesehatan pencegahan Covid-19.
14 ABK tersebut akan dibawa ke save house untuk diselidiki lebih lanjut.
Atas adanya kasus ini, Komnas HAM mendesak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan dan Beijing untuk menelusuri pembuangan jenazah di laut.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar