"Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujarnya di Balai Kota.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.
"Mereka yang diekcualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.
Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat, Daftar Kelompok yang Dikecualikan dan Diizinkan Keluar Jakarta oleh Anies Baswedan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar