GridFame.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang warganya meninggalkan ibu kota.
Meski demikian, ada beberapa jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang dikecualikan dan tetap diizinkan keluarga Jakarta oleh Anies.
"Yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah," ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.
Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisabbepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujaenya di Balai Kota.
Anies menjelaskan, surat itu bisa didapat dengan mengajukan permohonan lewat website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkiat dengan konformasi RT/RW, juga bukti kegiatan yang dilakukan," kata Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, larangan bagi warga Jakarta keluar dari kawasan Jabodetabek diatur dalam Pergub Nomor 47/2020.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2020 dan menjadi landasan hukum bagi petugas menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," tuturnya.
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.
Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru yang melarang warganya keluar berpergian ke luar kota.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Karena Hal Ini, Anies Baswedan Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Sosial
Baca Juga: Setelah Ketahuan Hamil 14 Minggu, NF yang Bunuh Balita Kini Mulai Tunjukkan Gambar Berbeda
"Dibatasi sehingga kita hisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.
Adapun peraturan ini akan mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dengan adanya peraturan ini, Anies menyebut, petugas di lapangan bisa menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
"Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujarnya di Balai Kota.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.
"Mereka yang diekcualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.
Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat, Daftar Kelompok yang Dikecualikan dan Diizinkan Keluar Jakarta oleh Anies Baswedan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar