GridFame.id - Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin ojek daring untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.
"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI. Setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja.
Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi sehingga aktivitas di Ibu Kota sepi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar