GridFame.id - Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin ojek daring untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.
"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI. Setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja.
Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi sehingga aktivitas di Ibu Kota sepi.
"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.
Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 selama penerapan PSBB.
Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojek daring.
Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan
"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.
Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan karena ada perbedaan.
Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan COVID-19.
"Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi," katanya.
Gubernur Anies sebelumnya ingin ojek online tetap diizinkan mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas hal tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
Para perusahaan aplikator, kata Anies, memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SAR-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut orang bagi ojek online.
Aturan final itu nantinya akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ucap Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikritik, Permintaan Anies Ojol Bisa Angkut Penumpang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar