GridFame.id - Tak terasa kita telah berada di minggu terakhir bulan Ramadan.
Hal ini berarti kita akan segera menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Lebaran tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda di tengah pandemi virus corona yang tengah melanda Indonesia.
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengumumkan perubahan cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.
Baca Juga: Festival Video Edukasi, Ini Jadwal Lengkap & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI 22 Mei 2020
Ada kabar terbaru cuti bersama Idul Fitri batal, begini jadwal masuk kerja PNS, libur pengganti bukan dekat Idul Adha.
PNS di seluruh Indonesia dipastikan tak akan menikmati cuti bersama di perayaan lebaran Idul Fitri 1441 H.
Pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440 Tahun 2020, No. 3 Tahun 2020, dan No. 3 Tahun 2020.
Surat tersebut diteken tiga menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah, dan Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
"Menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 22 Mei 2020," tulis Surat Keputusan tersebut.
Sebagai gantinya, cuti bersama dijadwalkan berlangsung dekat Natal dan Tahun Baru, dan bukan jelang Idul Adha seperti sempat diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Cukup dengan Bawang Putih, Bisa Jadi Obat Rumahan Atasi Bersin Tanpa Henti, Begini Caranya
Pemerintah telah memutuskan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Para pegawai ASN dan BUMN menurut Muhadjir tetap masuk kerja seperti biasanya.
Cuti bersama diganti pada akhir Desember 2020 mendatang.
"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain.
Mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada 28, 29, 30, dan 31 Desember," katanya.
Dalam rapat internal tersebut, Presiden menurut Muhadjir Effendy memberikan catatan bahwa apabila pada Juni mendatang penyebaran covid-19 menurun maka ada kemungkinan cuti bersama dimajukan.
"Bapak presiden beri catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang kalau memang covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah," ujarnya.
Muhadjir mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi tentang kebijakan cuti bersama.
Apabila penularan covid-19 di Indonesia sudah menurun, cuti bersama dapat digeser bersamaan dengan Hari Raya
Idul Adha.
"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020," tutur Muhadjir.
Pelaksanaan cuti bersama ini dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Idul Adha.
Tergantung dengan perkembangan pandemi corona di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Cuti Bersama Idul Fitri Batal, Begini Jadwal Masuk Kerja PNS, Libur Pengganti Bukan Dekat Idul Adha.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar