Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian harus melampirkan syarat khusus.
Hal itu dilakukan saat akan meninggalkan suatu daerah atau kota, maka harus membawa surat hasil rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).
"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (25/05/2020).
Baca Juga: Siap- siap! Naik Pesawat Tak Punya SIKM, Penumpang Harus Karantina di GOR Cengkareng
Sementara tes PCR dengan hasil negatif, lanjut dia, berlaku tujuh hari sejak pengambilan uji-nya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut, diperbolehkan menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," tulis aturan yang berlaku hingga 7 Juni itu.
Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar