Adanya peraturan itu membuat setiap pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta, selain wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, juga harus melampirkan surat keterangan sehat tersebut.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan.
Baca Juga: Ini Tata Cara & Syarat Lengkap Urus SIKM Supaya Pemudik Bisa Masuk Jakarta
Pos pengawasan tersebut biasanya diawasi dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, maupun TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.
Semua ini dilakukan sebagai upaya lebih lanjut untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Mengingat banyaknya pemudik yang membandel hingga harus diberi aturan tegas agar pandemi segera hilang.
Pasalnya hingga saat ini, pemerintah juga belum tahu secara pasti bagaimana cara mengatasi pandemi corona di tanah air.
"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni Monardo
Sebagian dari Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Selain SIKM, Ini Syarat Kendaraan Beroperasi Selama Pandemi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar