"Banyak dari ASN Kota Bandung juga, tapi kalau jumlahnya itu harus melihat data dulu, tidak bisa dikira-kira," ucapnya.
Dikatakan Acep, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai.
Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian.
"Akan ada waktu untuk mediasi selama 30 hari sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya.
"Rata-rata lebih banyak yang tidak berhasil ketika dimediasi, berarti mereka itu memang datang (ke pengadilan agama) sudah matang untuk bercerai, sedikit sekali yang dimediasi berhasil," tambahnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan agama Bandung, jumlah gugatan yang masuk per-bulannya yakni pada Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan dan Juni sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan.
Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Gratis di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-74
Angka Perceraian di Cianjur Juga Meningkat
Angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga meningkat drastis dalam sebulan terakhir.
Data di Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang Juni sebanyak 788 perkara.
Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.
Pejabat Humas PA Cianjur Asep menyebutkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak.
“Istri yang menggugat cerai suami lebih dominan, lima kali lipat jumlahnya dari perkara yang masuk,” kata Pejabat Humas PA Cianjur Asep saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Disebutkan, secara akumulatif angka perceraian di Cianjur periode Januari-Juni 2020 mencapai 2.049 perkara.
Terdiri dari cerai talak sebanyak 346 perkara dan cerai gugat 1.703 perkara.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar