Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.
Kabar perampingan jumlah PNS akhir tahun 2020
Kabar buruk bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil ini pun semakin menjadi kenyataan.
Disebutkan bahwa kurang lebih daru 20 persen atau 1,6 juta ASN di Indonesia bisa saja terancam diberhentikan.
Pasalnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Targetnya adalah pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar