Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.
Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
Pasal 32 berbunyi :
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya."
"Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali."
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair, Ini Daftar Golongan PNS dan TNI-POLRI yang Akan Dapat THR
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas Peraturan BKN itu.
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Akan Cair, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira: Uang Pensiun Dinaikkan, Ini Besarannya
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar