GridFame.id - Surat izin keluar-masuk (SIKM) sebelumnya diperlukan bagi mereka yang mau ke luar dan masuk DKI Jakarta.
Surat itu pun bisa diurus ke perangkat desa setempat.
Namun kini Surat izin keluar-masuk (SIKM) tak lagi digunakan.
Surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta tak lagi digunakan bagi calon penumpang kereta api.
Sebab, SIKM akan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, meminta calon penumpang kereta api (KA) mengisi data diri di aplikasi ini secara jujur.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar